Tugas pokok Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang tata ruang dan pengendalian. Terdiri dari :
6.1. Seksi Perencanaan dan Pemetaan Ruang
6.2. Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang
6.3. Seksi Pengawasan Tata Ruang Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masingmasing