Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas pokok Dinas DPUPR Kota Pontianak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas DPUPR Kota Pontianak, serta Peraturan Walikota Pontianak Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas DPUPR Kota Pontianak adalah sebagai berikut: Dinas DPUPR mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang DPUPR. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas, Dinas DPUPR menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dibidang DPUPR; b. pelaksanaan kebijakan dibidang DPUPR; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang DPUPR; d. pelaksanaan administrasi Dinas DPUPR; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas DPUPR.


Struktur Organisasi Susunan organisasi Dinas DPUPR Kota Pontianak terdiri dari:
1. Kepala Dinas

Tugas pokok Kepala Dinas adalah memimpin dan mengkoordinasikan program kerja Dinas DPUPR yaitu merumuskan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawahnya agar tugas berjalan efisien dan efektif.


2. Sekretaris Dinas

Tugas Pokok Sekretaris Dinas adalah merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi dibidang kesekretariatan. Membawahi :
2.1. Sub Bagian Umum dan Aparatur
2.2. Sub Bagian Perencanaan
2.3. Sub Bagian Keuangan
 Tiap Sub Bagian di atas mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masing-masing.

3. Bidang Sumber Daya Air
Tugas pokok Kepala Bidang Sumber Daya Air adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang sumber daya air. Terdiri dari :
3.1. Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian
3.2. Seksi Pembangunan Saluran
3.3. Seksi Pemeliharaan Saluran Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masing-masing

4. Bidang Bina Marga
Tugas pokok Kepala Bidang Bina Marga adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang bina marga. Terdiri dari :
4.1. Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi Jalan dan Jembatan
4.2. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
4.3. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masingmasing

5. Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Tugas pokok Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang cipta karya dan jasa konstruksi. Terdiri dari :
5.1. Seksi Penataan Bangunan Gedung
5.2. Seksi Pengelolaan Air Bersih dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
5.3. Seksi Jasa Konstruksi Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masingmasing

6. Bidang Tata Ruang dan Pengendalian
Tugas pokok Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang tata ruang dan pengendalian. Terdiri dari :
6.1. Seksi Perencanaan dan Pemetaan Ruang
6.2. Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang
6.3. Seksi Pengawasan Tata Ruang Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masingmasing

7. Bidang Pertamanan dan Pengembangan Sistem Persampahan
Tugas pokok Kepala Bidang Pertamanan dan Pengembangan Sistem Persampahan adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang pertamanan dan pengembangan sistem persampahan. Terdiri dari :
7.1. Seksi Pengembangan Taman dan Ruang Terbuka Hijau
7.2. Seksi Pemeliharaan Taman
7.3. Seksi Pengembangan Sistem Persampahan Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masingmasing

8. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Alat-alat Berat
Kepala UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak yang mempunyai tugas dalam pemeliharaan dan pengoperasian alat berat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
9. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
Adalah terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan bidang keahlian dan keterampilan tertentu.