Tata Ruang

TATA RUANG

Tugas pokok Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang tata ruang dan pengendalian. Terdiri dari :

6.1. Seksi Perencanaan dan Pemetaan Ruang

6.2. Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang

6.3. Seksi Pengawasan Tata Ruang Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masingmasing


Berita Terbaru Bidang Tata Ruang

berita-img

Survey dan Pemeriksaan Verifikasi Indikasi Lahan Sawah di Lindungi (LSD) di Kota Pontianak

  • Super Admin
  • 04 Oktober 2022
            Tim Bidang Tata Ruang dan Pengendalian Dinas PUPR Ko.......
BACA SELENGKAPNYA...