Tugas pokok Kepala Bidang Pertamanan dan Pengembangan Sistem Persampahan adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang pertamanan dan pengembangan sistem persampahan. Terdiri dari :
7.1. Seksi Pengembangan Taman dan Ruang Terbuka Hijau
7.2. Seksi Pemeliharaan Taman
7.3. Seksi Pengembangan Sistem Persampahan Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masingmasing