Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Tugas pokok Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang cipta karya dan jasa konstruksi. Terdiri dari :
5.1. Seksi Penataan Bangunan Gedung
5.2. Seksi Pengelolaan Air Bersih dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
5.3. Seksi Jasa Konstruksi Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masingmasing.