Tata Ruang

TATA RUANG

Tugas pokok Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang tata ruang dan pengendalian. Terdiri dari :

6.1. Seksi Perencanaan dan Pemetaan Ruang

6.2. Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang

6.3. Seksi Pengawasan Tata Ruang Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masingmasing


Berita Terbaru Bidang Tata Ruang

berita-img

Kegiatan Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Pontianak

  • Admin Berita
  • 02 Agustus 2023
Kepala Bidang Beserta Tim Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak m.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Rapat Koordinasi Implementasi Pemanfaatan Ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

  • Admin Berita
  • 02 Agustus 2023
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Menghadiri Rapat Koo.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Rapat Koordinasi Implementasi Pemanfaatan Ruang RDTR

  • Admin Berita
  • 17 Juli 2023
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Pemanfaatan Ruang.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Wilayah Kalimantan

  • Admin Berita
  • 03 Juli 2023
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian beserta Penata Ruang Ahli Muda mengikuti Kegiatan Bimbinga.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Menghadiri Undangan Klinik Bimbingan Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

  • Admin Berita
  • 03 Juli 2023
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian beserta Penata Ruang Ahli Muda dan PJLP mengikuti Undangan.......
BACA SELENGKAPNYA...