Sumber Daya Air


SUMBER DAYA AIR

Tugas pokok Kepala Bidang Sumber Daya Air adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang sumber daya air. Terdiri dari : 

3.1. Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian
3.2. Seksi Pembangunan Saluran
3.3. Seksi Pemeliharaan Saluran Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masing-masing




Berita Terbaru Bidang Sumber Daya Air

berita-img

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase

  • Admin Berita
  • 26 Mei 2023
Program             : Program Pengelolaan Sum.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Program Kegiatan Normalisasi dan Restorasi Sungai

  • Admin Berita
  • 26 Mei 2023
Program              : Program Pengelola.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Program Kegiatan Normalisasi dan Restorasi Sungai

  • Admin Berita
  • 20 Februari 2023
Program Kegiatan Normalisasi dan Restorasi Sungai pada tanggal 17 Februari 2023. Tim Normalisasi Sal.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Program Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase

  • Admin Berita
  • 15 Februari 2023
Kegiatan Normalisasi tanggal 14 Februari 2023. Program kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drai.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Program Kegiatan Normalisasi dan Restorasi Sungai

  • Admin Berita
  • 15 Februari 2023
Kegiatan Normalisasi tanggal 14 Februari 2023. Program kegiatan normalisasi dan restorasi sungai. Ti.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Kegiatan Pembersihan Saluran

  • Super Admin
  • 08 Februari 2023
Tim Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Pontianak melakukan kegiatan pembersihan saluran secara rutin........
BACA SELENGKAPNYA...