Sumber Daya Air


SUMBER DAYA AIR

Tugas pokok Kepala Bidang Sumber Daya Air adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang sumber daya air. Terdiri dari : 

3.1. Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian
3.2. Seksi Pembangunan Saluran
3.3. Seksi Pemeliharaan Saluran Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masing-masing




Berita Terbaru Bidang Sumber Daya Air

berita-img

Program Kegiatan Normalisasi dan Restorasi Sungai

  • Admin Berita
  • 23 Juni 2023
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengamanan Pan.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase

  • Admin Berita
  • 23 Juni 2023
Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem D.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Program Kegiatan Normalisasi dan Restorasi Sungai

  • Admin Berita
  • 23 Juni 2023
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengamanan Pantai pada.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Program Kegiatan Normalisasi dan Restorasi Sungai

  • Admin Berita
  • 05 Juni 2023
Program           : Pengelolaan Sumber Daya Air (S.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Program Kegiatan Normalisasi dan Restorasi Sungai

  • Admin Berita
  • 31 Mei 2023
Program             : Pengelolaan Sumber.......
BACA SELENGKAPNYA...
berita-img

Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase

  • Admin Berita
  • 31 Mei 2023
Program           : Program Pengelolaan dan Pengem.......
BACA SELENGKAPNYA...