Berita

    PENGAWASAN BANGUNAN YANG BELUM MEMILIKI PBG DI KOTA PONTIANAK

    berita-img

    Tim Pengawas Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak melakukan penilikan bangunan yang belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

    Dalam kegiatan tersebut Tim Pengawas menemukan salah satu bangunan dalam pengerjaan yang belum melakukan permohonan PBG di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, selanjutnya Tim Pengawas Bangunan tersebut memberikan teguran tertulis kepada Pemilik untuk segera mengurus Permohonan tersebut. Setiap masyarakat bisa mendirikan bangunan di atas wilayah Indonesia, namun harus dengan melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen legal terlebih dahulu.

    Sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    • Oleh:Super Admin