Tata Ruang

TATA RUANG

Tugas pokok Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengendalian adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang tata ruang dan pengendalian. Terdiri dari :

6.1. Perencanaan dan Pemetaan Ruang

6.2. Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang

6.3. Pengawasan Tata Ruang Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masing-masing.

Meningkatnya Kualitas Ruang Kota

Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024

pada sasaran strategis Pemerintah Kota Pontianak, untuk Indikator Kinerja Utama yaitu Persentase Pemanfaatan Lahan Sesuai Tata Ruang Tahun 2024 diukur dari Persentase Pemanfaatan Lahan sesuai Tata Ruang terhadap Luas Wilayah Kota Pontianak.
Penggunaan lahan eksisting di Kota Pontianak Tahun 2024 di klasifikasikan dalam kegiatan pemanfaatan ruang yang disajikan dalam Tabel  berikut ini.

Penggunaan Lahan Tiap Kecamatan di Kota Pontianak Tahun 2024

Penggunaan lahan eksisting di Kota Pontianak seluas 11.820,80 Ha dengan dominasi penggunaan lahan diantaranya:
1. Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Budidaya seluas 6.413,26 Ha (62,55 %) dengan persentase terbesar digunakan untuk penggunaan lahan Permukiman seluas 1.894,82 Ha (16,03%), selanjutnya digunakan untuk Perkantoran perekonomian seluas 396,76 Ha (3,36%) dan campuran lainnya.
2. Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Lindung seluas 4.427,09 Ha (37,45 %) dengan persentase terbesar digunakan untuk lahan semak belukar seluas 3.197,63 ha (27,05%), selanjutnya digunakan untuk hijau lainnya, sawah, ladang, sungai, jalur hijau dan kebun.
Dalam upaya untuk mengetahui dan mengidentifikasi Pemanfaatan lahan pada kawasan perkotaan tahun 2024 dilakukan dengan mengintepretasi penggunaan lahan pada citra satelit. Interpretasi pemanfaatan lahan ini dilakukan dengan upaya mendeteksi, mengidentifikasi dan analisa objek untuk mengenali serta membedakan objek yang terliput dalam citra. Interpretasi digunakan sebagai pedoman untuk identifikasi pemanfaatan ruang pada kawasan perkotaan Pontianak. Klasifikasi pemanfaatan lahan dalam penelitian ini disesuaikan dengan kalsifikasi yang terdapat pada dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kota Pontianak 2021-2047. Data yang diperoleh dari hasil interpretasi dan survey dianalisis dan dituangkan dalam bentuk peta agar pembacaaan dari sebaran pemanfaatan lahan lebih mudah dengan dilengkapi tabel luasan lahan untuk mengetahui keselarasan penggunaan lahan dengan pola ruang di Kota Pontianak.

Berita Terbaru Bidang Tata Ruang