CIPTA KARYA
Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Tugas pokok Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi adalah merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang cipta karya dan jasa konstruksi. Terdiri dari :
5.1. Penataan Bangunan Gedung
5.2. Pengelolaan Air Bersih dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
5.3. Jasa Konstruksi Tiap seksi di atas mempunyai tugas pokok meliputi merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan di bidang masing-masing.
Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024

Pada sasaran strategis Pemerintah Kota Pontianak, untuk Indikator Kinerja Utama yaitu Persentase Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Akses Pelayanan melalui SPAM Tahun 2024 ditargetkan sebesar 92,70%. Indikator ini diukur dengan cara membandingkan jumlah rumah tangga terlayani air bersih terhadap jumlah penduduk wilayah pelayanan, dalam satuan persen. Realisasi indikator ini adalah 93,16% dengan demikian, capaian kinerja pada indikator sebesar 100,50%.
Pengukuran capaian indikator kinerja utama tahun 2024 terhadap Jumlah rumah tangga terlayani air bersih didukung oleh data yang disediakan oleh PDAM sebagaimana tabel berikut.
Data Sambungan Air Minum Tahun 2024

Untuk perhitungan dipergunakan data jumlah rumah tangga terlayani air bersih terhadap jumlah penduduk wilayah pelayanan Kota Pontianak Tahun 2024.
Terwujudnya Fasilitas Publik Pemerintah Dalam Kondisi Baik
Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024

pada sasaran strategis Pemerintah Kota Pontianak, untuk Indikator Kinerja Utama yaitu Persentase Fasilitas Publik Pemerintah yang menjadi kewenangan PUPR dalam Kondisi Baik Tahun 2024 didapat dari 2 (dua) indikator yaitu 1). Persentase Bangunan Pemerintah dalam kondisi Baik; 2). Persentase Taman dalam kondisi baik yang telah dirumuskan melalui tabel berikut ini.
Analisis Tingkat Kerusakan Bangunan Gedung Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2024





Untuk menghitung realisasi persentase bangunan pemerintah dalam kondisi baik yaitu : 100% - Tingkat Kerusakan bangunan pemerintah yang menjadi Kewenangan DPUPR.
Jadi hasilnya yaitu 100% -17,174% = 82,83% bangunan pemerintah dalam kondisi baik.
Pada tabel diatas menunjukkan tingkat kerusakan pada 55 titik lokasi gedung yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak, sehingga dapat dihitung total kerusakan gedung kantor sebanyak 17,174% pada Tahun 2024 dan sebanyak 82,826% gedung pemerintah dalam kondisi baik.
Meningkatnya Kapasitas Pelayanan Air Limbah Domestik
Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024


.png)







