PENETAPAN RUANG PUBLIK TERBUKA RAMAH ANAK RPTRA
Halo sobat PUPR,
Akhirnya yang ditunggu-tunggu dan diidam-idamkan oleh masyarakat Kota Pontianak, terwujud .
Walikota Pontianak, telah mengeluarkan Keputusan Walikota Pontianak nomor 563/PUPR/Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021 Tentang Penetapan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Kota Pontianak, hal ini sejalan dengan Permen PU 05/PRT/M/2006 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di kawasan Perkotaan serta kebijakan pemkot bahwa dalam rangka pengembangan kota layak anak, maka perlu adanya taman terbuka publik ramah anak. Adapun dalam Kepwal tersebut terdapat 3 (tiga) taman dari beberapa taman yang dimiliki kota Pontianak, adapun taman tersebut adalah : taman alun kapuas, taman digeulis dan taman achmad yani (taman catur).
Masyakat Pontianak patut bersyukur dan diharapkan RPTRA nantinya bisa dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai sarana edukasi anak anak, menunjang kegiatan sekolah dan sekaligus menyediakan ruang terbuka hijau bagi publik
Mari bersama kita mempergunakan fasilitas yang ada dengan baik, semoga akan mendorong kemajuan daerah serta memotivasi masyarakat dalam mencurahkan kreativitas dan inovasi untuk membangun kota tercinta.