TPA SEBAGAI KAWASAN INFRASTRUKTUR HIJAU
Halo sobat PUPR, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlunya dilakukan penataan ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.
Adalah TPA Batulayang Pontianak, sebagai salah satu pengisi ruang, merupakan tempat dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya Untuk itu, perlu penyediaan fasilitas dan penanganan yang benar agar keamanan tersebut dapat tercapai dengan baik dari segala aspek dampak ikutannya.
Dengan melibatkan SDM terlatih bersertifikat, DPUPR Pontianak telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi pemantauan langsung menggunakan drone udara di kawasan TPA Batulayang , adapun tujuan pemantauan adalah untuk melihat kondisi riil kawasan TPA saat ini dan akan dikaji lebih lanjut model sistem pengelolaan terintegrasi dengan metode controll/sanitary landfill dapat diterapkan optimal sesuai amanah UU no 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pampah.
Harapan dari kegiatan pemantauan menggunakan drone bahwa pemerintah Kota Pontianak berupaya dalam penyediaan infrastruktur pengelolaan persampahan khususnya di kawasan TPA sebagai INFRASTRUKTUR HIJAU, SEMOGA .
