Pemeriksaan Lapangan Permohonan PBG Intake dan Instalasi Pengolahan Air (IPA)

Pemeriksaan Lapangan Permohonan PBG Intake dan Instalasi Pengolahan Air (IPA)

PONTIANAK - Tim Penilik Bangunan Dinas PUPR Kota Pontianak Melakukan Pemeriksaan Lapangan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rabu, 10 Juli 2024.

Tim Penilik Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Intake dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PERUMDA Air Minum Tirta Khatulistiwa pada Rabu (10/07/2024). Pada tahap awal persetujuan yang diperlukan adalah memastikan bahwa rencana pembangunan gedung sesuai dengan ketentuan tata ruang, peraturan zonasi, dan regulasi teknis lainnya.

Dalam penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan rencana pemenuhan standar teknis dan proses inspeksi pada lokasi yang dimohon. Persetujuan dapat diberikan jika rencana mematuhi regulasi dan standar teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Related Post